#isk_info

from @loker_sejabodetabek1  -  ⁠⁠⁠⁠⁠Selamat siang Mitra Humas,

Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa :

☑ untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan gol SIM,

☑ dengan demikian misalkan SIM habis pada tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,

☑ untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM anda.
demikian diinformasikan.
 terima kasih .

Rj (re-post dari FB ISK News)

Biaya Penerbitan SIM Baru Dan SIM Perpanjangan

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: