Celana Cingkrang itu Sunah, tapi Jangan Sombong! Ini Pandangan 5 Ulama

Fenomena celana cingkrang timbul dari perbedaan pendapat hukum isbal di kalangan ulama. Isbal itu memakai celana, sarung, gamis, dan lain sebagainya, di bawah mata kaki.
Kaos Distro – Celana CINGKRANG Bukan Budaya Arab Tapi Syari’at
Kaos Distro – Celana CINGKRANG Bukan Budaya Arab Tapi Syari’at
Hukum isbal berasal dari hadis Rasulullah Saw. riwayat Ibnu Umar ra bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong, maka Allah Swt. tidak akan melihatnya kelak di Hari Kiamat.”
Mendengar hal itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata, “Salah satu ujung pakaianku selalu turun kecuali aku menjaganya. Nabi lalu bersabda, “Kalau Anda yang melakukan hal itu pasti bukan karena sombong,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Tentang keharaman Isbal sendiri merupakan permasalahan khilafiyah bukan qath’i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa isbal itu dihukumi haram, dengan syarat ketentuan (taqyid) jika si pelaku melakukannya karena sombong. Nah, berikut penjelasan 5 ulama terkait celana cingkrang. Yuk, simak!

1. Pandangan Syeikh Abdul Aziz bin Baz”]

1. Pandangan Syeikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam fatwa beliau yang dilansir dari Binbaz.org.sa, beliau menegaskan hukum isbal itu haram, baik sebab sombong atau tidak. Jadi, menurut beliau, pakaian apa pun yang melewati mata kaki itu akan menyeret pelakunya ke neraka (H.R. Bukhari).
Beliau membedakan ciri-ciri dosa kecil dan dosa besar. Dosa besar adalah perintah dan larangan yang mengandung kata-kata azab, neraka, siksa pedih, dsb. Dosa kecil yang tidak mengandung pernyataan tadi.
Karena itu menurutnya isbal itu haram. Meski tidak diiringi dengan sombong tapi perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesombongan, sebab perantara dihukumi sama dengan tujuan. Orang yang melakukannya dengan sombong, maka dosanya lebih besar lagi.

2. Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani

Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, menjelaskan bolehnya isbal selama tidak diringi dengan rasa sombong. karena menurutnya, sombong adalah taqyid (syarat ketentuan) penetapan dosa bagi pelaku isbal.
Jadi, meski secara tersirat makna hadis isbal menunjukkan keharaman, namun hadis-hadis ini juga menunjukkan adanya taqyid haramnya isbal karena sombong.
Maka selama ia tidak sombong, meski sarung atau celananya melebihi mata kaki, itu tidak termasuk haram dan dibolehkan. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini.

3. Pandangan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim, hadis-hadis yang secara umum mengatakan bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki tempatnya di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong.
Karena sombong adalah taqyid yang mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya. Jadi, yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong.

4. Pandangan Ibnu Taimiyah

Hal senada diungkapkan Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah, beliau mengatakan, kebanyakan hadis tentang isbal memuat kata khuyala’ (sombong) sebagai ketentuan syarat haramnya isbal.
Beliau juga menjelaskan, telah menjadi hal yang umum (waktu itu) bahwa isbal adalah kelakuan yang menunjukkan kesombongan. Karenanya dalam redaksi hadis yang umum, hanya disebutkan bahwa sarung yang berada di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka (HR. Bukhari), tanpa menyebutkan taqyid sombong, sebab sudah umum bahwa menjulurkan kain merupakan tabiat orang sombong.
Baca juga: PR Besar Umat Islam Soal Perda Syariah, Politik Identitas, dan Etika Sosial
Maka dalam hal ini hukum yang ditimbulkan oleh hadis yang umum tadi harus ditarik atau dibawa kepada hadis yang berbentuk muqayyad (terikat).

5. Pandangan Asy-Syaukani

Asy-Syaukani mengatakan dalam Nailaul Authar bahwa cuplikan sabda Nabi Saw. terhadap Abu Bakar, “Kalau Anda yang melakukan hal itu pasti bukan karena sombong”, merupakan sebuah pernyataan jelas bahwa fokus sebab keharaman isbal adalah sombong.
Seseorang yang melakukan isbal bisa jadi diringi dengan rasa sombong, tapi bisa juga tidak. Karenanya, keumuman hukum haramnya isbal tadi, menurutnya juga harus dibawa kepada hadis yang berbentuk muqayyad yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu hukum isbal menjadi haram jika mengandung sifat sombong.

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: