Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui, Jangan Sepelekan! - Menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, dan lainnya.

Salah satunya BPJS Kesehatan. Dengan mendaftar sebagai peserta, masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis. Tentu saja, bukan hanya mendaftar, tapi juga rutin membayar iuran setiap bulan.

Besaran iuran tergantung kelas yang dipilih. Bahkan ada juga yang sama sekali tak membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah. Namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Khusus untuk masyarakat miskin.

Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mematuhi segala ketentuan maupun peraturan yang berlaku. Sayangnya, masih banyak yang belum aware dengan peraturan-peraturan BPJS Kesehatan, sehingga kerap menemui kendala ketika akan klaim jaminan kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Untuk lebih jelasnya, peraturan-peraturan apa saja sih seputar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, simak ulasannya berikut ini, seperti dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber.

1. Wajib Mendaftarkan Semua Anggota Keluarga


Berdasarkan aturan, jika Anda secara perorangan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka wajib pula mendaftarkan anggota keluarga yang lain dalam satu kartu keluarga (KK) sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Misalnya, Anda berstatus sudah menikah, dan masih tertulis di kartu keluarga orangtua. Maka Anda wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan terbaru dengan status terbaru. Datang saja langsung ke kantor BPJS Kesehatan supaya lebih jelas.

Mungkin ada masyarakat yang tidak setuju dengan aturan tersebut, namun ini sudah amanat peraturan. Bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ketika mendaftar BPJS Kesehatan, masukkan NIK di kanrtu keluarga. Setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan data semua anggota keluarga Anda. Dan seluruhnya wajib memiliki BPJS Kesehatan.

2. Berlaku Setelah 14 Hari Pendaftaran


Perlu Anda ketahui, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah pendaftaran. Selesai mendaftar, Anda akan mendapat nomor virtual account. Anda perlu menunggu selama 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Setelah membayar iuran pertama, Anda baru dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Jadi ingat, kalau mau berobat gratis pakai BPJS Kesehatan, daftar sebagai peserta terlebih dulu. Daftar selagi sehat, rajin bayar iurannya. Bukan pas sakit dan butuh perawatan medis, Anda baru mendaftar. Karena jika mendaftar setelah sakit, justru tidak bisa langsung mendapat perawatan medis. 

3. Bayi Dalam Kandungan Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Bagi ibu hamil, Anda sudah bisa mendaftarkan jabang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tentu saja ini akan membantu bayi saat lahir ke dunia dan membutuhkan perawatan.

Di Pasal 8, paraturan BPJS Kesehatan No. 1/2015 :

Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter
Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan si ibu, mencantumkan data sesuai identitas si ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
Setelah bayi dilahirkan, si ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.

4. Jika di PHK, BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan Sampai 6 Bulan


Kepesertaan BPJS terbagi atas beberapa golongan, salah satunya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran peserta ini dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja dan peserta yang merupakan karyawan lewat sistem potong gaji.

Nah, jika suatu saat peserta kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan lagi, maka peserta masih bisa mendapat jaminan pelayanan kesehatan hingga 6 bulan terhitung sejak dirinya di PHK.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang mengalami PHK. Bukan berarti sudah berhenti bekerja, status BPJS Kesehatan terhenti. Namun tetap aktif dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.

Sedia Payung Sebelum Hujan

Dengan manfaat BPJS Kesehatan yang sangat besar, Anda tentu saja tidak ingin melewatkannya kan. Daripada nanti terlanjur sakit, tidak punya perlindungan BPJS Kesehatan, ongkos berobat sangat mahal. Bisa menguras tabungan Anda.

Lebih baik sedia payung sebelum hujan kan. Selagi sehat mendaftar BPJS Kesehatan, bayar iuran setiap bulan dan tepat waktu, maka Anda akan mendapat perlindungan dari berbagai risiko kesehatan. Jangan lupa, untuk melengkapinya dengan asuransi kesehatan.

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: